Oleh: Dr.Isradi zainal,
Rektor Uniba, Direktur Indeks Survey Indonesia (Insurin), Sekjen Forum Rektor PII
Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kaltim sebenarnya bukan tiba tiba, tapi melalui proses yang sangat panjang dan butuh waktu yang lama. Seperti diketahui jauh sebelum IKN diputuskan pindah, wacana untuk memindahkan IKN sudah berlangsung sejak jaman Belanda, Soekarno, Soeharto dan SBY. Namun barulah pada jaman Presiden Jokowi berhasil diundangkan termasuk mengangkat Kepala dan wakil kepala otorita IKN. Langkah pemindahan IKN terus berlanjut hingga selesainya draft Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
Di jaman Belanda pemindahan IKN direncanakan ke Bandung, di Jaman Soekarno direncanakan pindah ke Palangkaraya, di jaman Soeharto direncanakan pindah ke Jonggol Jawa Barat, di Jaman SBY direncanakan pindah namun hanya sebatas wacana, barulah pada jaman Jokowi pemindahan IKN tidak sebatas wacana tapi di follow up dan ditetapkan pindah ke sebagian Penajam Paser Utara dan dan Kutai Kertanegara (Pakunegara). Jadi keliru kala ada yang menyatakan pemindahan IKN itu tiba tiba dan tanpa pemikiran matang.
Khusus di jaman Jokowi, wacana pemindahan IKN malah sudah mulai dibahas dipenghujung tahun 2014. Hal ini terlihat berdasarkan jejak digital dimana Menteri Bappenas Andrianof Chaniago sempat menyampaikan sejumlah argumen perlunya IKN pindah ke luar Jawa khususnya ke Kalimantan. Wacana ini selalu menjadi pembicaraan hangat manakala terjadi banjir di Jakarta yang berimbas pada pembahasan terkait kerugian akibat macet dan polusi yang mencapai puluhan triliun per tahun. Dari kajian yang terus menerus dan dari pertimbangan sejumlah pakar terkait lokasi IKN baru yang minim bencana, akses logistik dalam membangun, faktor heterogenitas, berada di tengah Indonesia, sebagian besar tanahnya milik negara, dll, akhirnya diputuskan IKN dipindahkan ke Kaltim pada tanggal 26 Agustus 2019, yang selanjutnya disetujui dalam sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 18 Januari 2022. Terlepas dari kelebihan dan kekurangan keputusan ini, namun rasanya berdasarkan fakta, mayoritas masyarakat Indonesia menyetujuinya khususnya warga Kaltim dan Kalimantan.
Mengenai adanya pandangan bahwa proses pembuatan undang undang berlangsung sangat cepat dan tanpa melibatkan banyak pihak sebenarnya tidak sepenuhnya benar karena informasi via media massa juga massif. Apalagi isi undang undang mengatur hal khusus dan yang masih kurang akan dibahas di Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden maupun aturan lainnya. Kan kalau ada hal yang tidak disetujui terkait isi undang undang kan tinggal disampaikan, karena yang namanya undang undang bisa ditinjau kembali khususnya hal yang tidak mengganggu tahapan pemindahan IKN.
Dalam membangunpun Pemerintah sempat menunda yang pada awalnya akan dulaksanakan pada tahun 2020. Namun karena Indonesia mengalami Covid-19 maka pembangunan itu ditunda. Nah saat ini Covid-19 sudah berlalu, jadi nunggu apalagi. Pembangunan IKN saatnya saat ini, kalau bukan sekarang kapan lagi. Jadi pembangunan IKN itu now or never. Sinyalemen sejumlah pihak yang menyatakan pembangunan IKN buang buang uang yentu saja kurang tepat, karena IKN ini jawaban untuk keadilan, pemerataan dan pemvangunan pusat ekonomi baru. Dalam perjalanannya IKN Nusantara akan mampu membiayai dirinya sendiri.
Meski demikian perlu difahami bahwa pembangunan IKN masih butuh waktu lama. Berdasarkan rencana, pembangunan ini akan berlangsung menjadi 5 (lima) tahap hingga tahun 2045, dimana tahap awal berlangsung ditahun 2022 – 2024. Artinya penggunaan dana masih untuk pembangunan infrastruktur dasar termasuk Istana Negara dimana dana untuk inftrastruktur bisa saja diambil dari dana kementerian atau sumber lainnya. Jumlahnyapun pastinya jauh lebih sedikit dari nilai pembangunan sebesar 467 triliun rupiah yang sumber pendanaannya bersumbar dari banyak skema.Jadi 467 triliun ini untuk jangka panjang, bukan untuk saat ini.
Jadi pada dasarnya apa yang dilakukan Pemerintah sudah sejalan dengan keinginan semua pihak termasuk oposisi untuk tidak memindahkan sekarang. Hal ini karena pemindahan dalam arti sesungguhnya adalah di tahun 2045 (100 tahun Indonesia Merdeka). Mengenai adanya pandangan pemindahan IKN akan merusak lingkungan, menurut penulis alasan itupun keliru karena IKN Nusantara dibangun dengan konsep Green, Forest, Sustainable, blue dan Smart city yang hutannya direncanakan 70% dan diupayakan tidak menggunakan bahan bakar fosil untuk kendaraan dll. Yang pasti IKN Nusantara diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia yang dimaksudkan untuk mensejahterakan semua pihak khususnya yang berada di kawasan IKN dan sekitarnya. Untuk itu diperlukan sinergy semua pihak untuk mengawal pemindahan dan pembangunan IKN ini.