IKN Nusantara dan Upaya Perlindungan Lingkungan

Oleh: Dr.Isradi Zainal,
Rektor Uniba, Direktur Indeks Survei Indonesia (Insurin), Sekjen Forum Rektor PII

Perlindungan lingkungan merupakan salah satu argumen pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke sebagian Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara (Sepakunegara). Ini bukan basa basi menurut Siti Nurbaya Menteri LHK. Pemerintah berkomitmen untuk mengawali pembangunan Ibu Kota Negara dengan merehabilitasi hutan yang ada sebagai upaya memulihkan hutan di Indonesia. Hal ini merupakan perwujudan dari visi IKN sebagai Kota yang Forest, Green, Blue, Sustainable dan Smart city. Konsep Forest city menerapkan kaidah konservasi dan memperhatikan koridor satwa serta memanfaatkan sumber daya alam dan air secara teroadu. IKN dirancang untuk melindungi lingkungan dan tetap menjadi paru paru dunia. Bisa dibayangkan bahwa tanpa IKN di Sepaku dan Samboja maka potensi kerusakan lingkungan akibat pertambangan bisa lebih besa4.

Dalam kaitan dengan Forest city Pemerintah berkomitmen untuk mengawali pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan memperbaiki lingkungan dengan merehabilitasi hutan yang ada. Presiden Jokowi yang Insinyur Kehutanan bahkan meminta secara khusus agar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara 70%nya ditutupi hutan atau sekitar 179.000 hektar. Saat ini sudah ada sekitar 100.000 hektar lahan IKN yang ditutupi hutan. Diperkirakan butuh waktu lima tahun untuk mewujudkan harapan Jokowi.

Untuk memperkuat konsep Forest city, Pemerintah melibatkan secara tidak langsung Forum Lingkungan Pendidikan Tinggi Kehutanan Indonesia (FOReTIKA) untuk ikut merancang tata hutan dan perlindungan lingkungan. Ketua FOReTIKA bahkan secara khusus memberi sejumlah masukan terhadap konsep forest city IKN, termasuk sistem kluster endemik Indonesia. Untuk konsep ini, pihaknya berharap bahwa idealnya porsi tanaman asli Kalimantan sebesar 50%.

Dalam kaitan dengan IKN yang Smart, Green, Forest, Blue dan Sustainable city, Forum Dekan Teknik Indonesia (FDTI), Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Forum Rektor, Kalimantan University Consortium, Universitas Balikpapan,dll telah ikut mengawal bagaimana IKN mencapai visi dan sesuai harapan. Apalagi upaya pemindahan IKN butuh waktu yang sangat panjang dan bukan tiba tiba. Pemindahan IKN dari Jakarta ke luar Jakarta bahkan sudah diupayakan di Jaman Belanda. Dan sejarah mencatat Soekarno, Soeharto, SBY menginginkan dan mengupayakan IKN pindah. Artinya pemindahan ini sudah dikaji secara mendalam. Patut disyukuri pemindahan IKN dapat dilakukan dijaman Jokowi dengan menanda tangani UU IKN dan mengangkat Kepala dan wakil kepala Otorita. Kita perlu bersinergy dan bergotong royong dalam mencapai visi IKN Nusantara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *