Era Baru Akreditasi Prodi di Perguruan Tinggi

Oleh: Dr. Isradi Zainal
Rektor Uniba, Sekretaris MA Lamtek, Sekjen Forum Rektor PII

Tahun 2022 merupakan era baru akreditasi Sejumlah Program studi atau Prodi. Hal ini terjadi setelah BAN PT dengan disaksikan Menteri, Dirjen Dikti, Dirjen Diksi, Para Direktur, Kepala LLDIKTI, Rektor, Petinggi BAN PT, Petinggi LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri) meluncurkan peralihan akreditasi prodi dari BAN PT ke Lembaga Akreditasi Mandiri atau LAM. Sejumlah LAM yang menerima amanah baru di antaranya Lembaga Akreditasi Mandiri Prodi Teknik(Lamtek), Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen, Bisnis dan Akuntansi (Lamemba), Lembaga Akreditasi Pendidikan (Lamdik), Lembaga Akreditasi Mandiri Sains dan Matematika (Lamsama) dan Lembaga Akreditasi Mandiri Informasi dan Komunikasi (Laminfokom).

Setelah BAN PT mengalihkan proses akreditasi Prodi ke sejumlah LAM, maka ada sejumlah ketentuan yang akan berlaku terkait akreditasi Prodi diantaranya:

  1. Perguruan tinggi (PT) masih dapat mengusulkan APS (Akreditasi Program Studi) ke BAN-PT hingga tanggal 30 Maret 2022.
  2. APS (Akreditasi Program Studi) yang dapat diusulkan sebagamana dısebutkan pada butir (1) adalah APS yang berakhir (kadaluwarsa) sebelum tanggal 1 Juli 2022.
  3. Terhıtung sejak tanggal 31 Maret 2022, usulan APS (Akreditasi Program Studi) tıdak dapat lagi disampaikan ke BAN-PT dan harus disampaikan ke LAM.
  4. BAN-PT masih tetap melaksanakan perpanjangan peringkat akreditasi tanpa pengajuan bagi APS (Akreditasi Program Studi) yang berakhir (kadaluwarsa) sebelum tanggal 31 Maret 2022.
  5. BAN-PT tidak lagi melakukan perpanjangan peringkat akreditasi tanpa pengajuan bagi APS (Akreditasi Program Studi) yang berakhir (kadaluwarsa) terhıtung sejak tanggal 31 Maret 2022, dan bilamana APS ini sedang dalam proses perpanjangan di BAN-PT. maka proses tersebut dihentikan.
  6. APS (Akreditasi Program Studi) dan perpanjangan peringkat akreditasi tanpa pengajuan bagi program studi yang tidak termasuk dalam lingkup LAM, sebagaimana diatur dalam Kepmendikbudristek Nomor 186/M/2021, tetap dilaksanakan oleh BAN-PT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *