PPKM dan Kebijakan Vaksinasi, PCR dan Rapid Test Bagi Pelaku Penerbangan Domestik

Oleh: Dr.Isradi zainal
Rektor Universitas Balikpapan/Ketua Komisi II Dewan Kesehatan dan Keselamatan kerja Nasional (DK3N)

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terkait vaksinasi, PCR dan Rapid test untuk pelaku penerbangan domestik dinyatakan melalui PPKM Darurat sesuai instruksi menteri dalam negeri no. 15 tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 dan berlaku mulai tanggal 3-20 Juli 2021 yang secara khusus berlaku di Jawa dan Bali. Setelah itu istilah PPKM Darurat dirubah menjadi PPKM level 4 sesuai dengan Inmendagri no 22 tahun 2021 tanggal 20 Juli 2021 yang berlaku dari tanggal 21-25 Juli dimana kebijakan terkait penerbangan dimestik sama dengan PPKM Darurat, kebijakan lalu diperpanjang dengan Inmendagri no 24 tahun 2021 dan 25 Juli 2021 tanggal 25 Juli 2021 yang berlaku tanggal 26 Juli – 2 Agustus 2021, dan diperpanjang kembali dengan Inmendagri no. 27 dan 28 Juli 2021 dan berlaku tanggal 3-9 Agustus 2021.

Terkait dengan PPKM (PPKM Darurat), Menteri perhubungan menerbitkan surat edaran no. 45 tahun 2021 terkait perjalanan selama PPKM Darurat yang sejalan dengan SE satgas Covid-19 no.14 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19. SE no. 45 tahun 2021 diterbitkan tanggal 18 Juli 2021 dan mulai berlaku tgl 19 Juli 2021. Surat edaran ini lalu dirubah dengan surat edaran no. 53, 54,55,56,57 dan 58 tahun 2021 yang memperpanjang ketentuan transportasi domesik dari tgl 21-25 Juli 2021, 26 Juli 2021 – 2Agustus 2021 dan 3-9 Agustus 2021 dimasa PPKM level yang keseluruhannya mengacu pada surat edaran satgas Covid-19.

Menurut Inmemdagri no 15, 22, 25,26,27 dan 28 tahun 2021, bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosisi pertama, menunjukkan PCR H-2. Selanjutnya menurut surat edaran Menteri Perhubungan no. 45,53, 54, 55,56,57 dan 58 tahun 2021 dinyatakan bahwa bagi pelaku yang melakukan penerbangan antar bandara di pulau Jawa dan Bali dan penerbangan dari atau ke Bandara di pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam dan untuk pelaku penerbangan di luar Jawa dan Bali ketentuan RT-PCR nya sama tapi dibolehkan menggunakan rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam.

Dari uraian di atas terlihat perbedaan kebijakan antara inmendagri no. 15, 22,23,24,25,26,27 dan tahun 2021 dan SE Menteri Perhubungan no. 45, 53,53,55,56,57 dan 58 tahun 2021 yang membolehkan Rapid antige H-1 untuk penerbangan antar bandara di luar Jawa. Semestinya untuk sektor penerbangan Domestik kemdagri harus merjuk pada surat edaran Menteri perhubungan dan satgas Covid-19, dan seharusnya penggunaan rapid antigen H-1 atau H-2 seperti sebelumnya tetap diberlakukan, mengingat rapid test antigen efektifitasnya di atas 50%.Selain itu Mendagri mesti tahu bahwa kebijakan PCR-H2 sampelnya diambil dalam waktu 2×24 jam, jadi praktis hanya efektif digunakan 1 hari, belum lagi harga yang bisa mencapai 10 kali lipat rapid antigen.

Hal janggal yang lain adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait PPKM ini hanya menjadikan arahan Presiden sebagai acuan dalam memberlakukan PPKM tanpa menyertakan UU, PP, Permen, Surat edaran satgas Covid-19, dll sebagau dasar hukum. Selain itu Inmendagri PPKM terkesan mengambil alih sejumlah hal yang menjadi kewenangan kementerian lain, padahal kementerian dalam negeri bukanlah kementerian super dan semestinya masih di bawah kooerdinasi Menkopolhukam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *